KORANPALPOS.COM - Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan membongkar arena judi sabung ayam ilegal yang meresahkan masyarakat di Desa Gedung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana di Muaradua, Senin (14/07/2025) menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam,” tegas Kapolres.
Penertiban oleh tim gabungan Polres OKU Selatan tersebut berlangsung kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pelaku judi sabung ayam.
BACA JUGA:Motivasi Siswa-Guru di Hari Pertama Ajaran Baru
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 14 Hari, Sasar 8 Pelanggaran
Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam yang dibuat warga semi permanen agar tidak ada lagi praktik perjudian di wilayah setempat.
Petugas di lapangan memberikan peringatan keras kepada para penyelenggara dan pemain sabung ayam untuk menghentikan segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.
Dengan pembongkaran arena sabung ayam ini, ia berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah munculnya kembali praktik serupa di wilayah lain.
"Pengawasan akan kami tingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pemantauan di media sosial dan laporan warga," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Gerbong Linggau Juara Bergerak, Pejabat Eselon II dan III Dirombak
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 Resmi Dimulai: Ini Pesan Kapolres Ogan Ilir ke Masyarakat
Sementara, IL warga setempat berharap kepada jajaran Polres OKU Selatan untuk meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di sekitar lokasi perjudian guna mencegah aktivitas judi sabung ayam muncul kembali dikemudian hari.
"Gelanggang sabung ayam ini sangat mengganggu masyarakat, bahkan saat ini kaum anak-anak mulai dari tingkat SD, hingga SMA sudah terlibat dalam perjudian tersebut sehingga meresahkan warga sekitar," ungkapnya.
Ia juga menilai perlu adanya penyuluhan dari jajaran Polres OKU Selatan tentang bahaya perjudian dan pentingnya kesadaran hukum kepada masyarakat di wilayah itu.