JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong Komisi Pemilihan Umum segera membuat regulasi terkait isu tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, namun sudah terdata di daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah itu, menurut dia, agar para pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya. KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus ini, karena belum ada regulasinya dari pusat," kata Aminurokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Aminurokhman itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/1).
BACA JUGA:DPR Minta Penyelenggara Pemilu Selesaikan Data Pemilih Ganda
BACA JUGA:KPU OKU Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Aminurokhman mengatakan bahwa meskipun Ketua KPU RI sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut, namun perlu didorong adanya regulasi.
Hal itu agar pemilih yang belum punya KTP fisik, namun tertera di DPT, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
Dia menjelaskan Komisi II DPR perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah.
"Jadi, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk DPT sehingga seharusnya jangan sampai hak pilihnya hilang," ujarnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Hargai Keputusan Mahfud MD Mundur
BACA JUGA:KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Harus Terbuka
Dia menegaskan bahwa Komisi II DPR mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan tersebut.
Menurut dia, jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi.
"Karena mereka kan sudah memiliki identitas, NIK nya ada, batas usianya di KK itu juga sudah tertera, apalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPU di seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut," katanya. (ant)