PALEMBANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyediakan layanan aduan untuk penanganan konten negatif yang meresahkan warga atau masyarakat.
Ahli Muda Pranata Humas Diskominfo Palembang, Febriansyah di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menyediakan layanan aduan untuk penanganan konten negatif yang meresahkan warga atau masyarakat.
Warga atau masyarakat yang melaporkan adanya konten negatif yang meresahkan, tinggal memasukkan konten itu ke layanan aduan konten, kemudian pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komdigi untuk dilakukan penanganan.
"Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menangani konten negatif yang dapat membahayakan atau merugikan masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Jadi Pelapis BPBD Tangani Karhutla
BACA JUGA:DKM As Syifa RSMH Palembang dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Pasien Dhuafa
Ia menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang termasuk konten negatif yakni yang mengandung unsur terorisme hingga kekerasan anak.
Kemudian terdapat dua kriteria yakni penanganan segera dan penanganan ringan, dimana untuk penanganan segera apabila sudah dilaporkan oleh Kominfo Palembang ke Komdigi maka akan memerlukan waktu selama empat jam untuk ditangani.
Sementara penanganan ringan akan ditangani paling tidak 12 jam setelah laporan masuk.
Namun ia menjelaskan layanan itu, pihaknya menjadi penghubung ke Komdigi, karena belum bisa menindak secara langsung untuk menghapus atau takedown konten negatif yang meresahkan. (ant)