Berdasarkan Surat Berita Acara Penyitaan, ada sedikitnya 61 item yang disita penyidik.
Barang-barang yang disita adalah berkas-berkas, stempel PT Magna Beatum (MB), flashdisk , dan satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 512 AHG atas nama PT Aldiron Perkasa.
“Kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang disita oleh pihak Kejaksaan yang terdaftar atas nama klien kami, semua dokumen dan surat kendaraan dengan STNK atas nama Aldiron (PT Magna Beatum), bukan atas nama klien kami,” tandas Jauhari.
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Polres Prabumulih Optimalkan Perhutanan Sosial untuk Budidaya Jagung
Raimar menjadi tersangka penyidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB.
Jauhari menjelaskan, PT MB adalah pihak yang akan membangun atau melakukan revitalisasi Pasar Cinde tanpa menggunakan dana dari pemerintah, baik APBD Sumsel, APBD Palembang, atau APBN.
“Justru perusahaan klien kami tidak dapat melanjutkan pembangunan gara-gara kerja sama yang dihentikan secara sepihak oleh Pemprov Sumsel serta berbagai kendala administrasi lainnya. Perusahaan klien kami justru merugi akibat penguatan Kerja sama,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Raimar telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan terhadap Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Sebelumnya Raimar mewakili PT MB juga telah mengajukan gugatan ke PN Palembang. Tergugat I adalah Gubernur Sumsel dan Tergugat II adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumsel. (ant)