Jangan Sampai Aspirasi "Ditekuk"

Rabu 09 Jul 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Di sisi lain, KUHAP yang masih berlaku juga cenderung kurang memperhatikan sisi nurani dan unsur kemanusiaan.

Maka dari itu, revisi KUHAP ini sangat penting, karena bukan hanya sifatnya yang bersinggungan langsung dengan seluruh aktivitas penegakan hukum, tetapi juga bisa menjadi tolok ukur bagi muruah demokrasi bangsa. 

Pada 8 Juli 2025, Komisi III DPR RI telah resmi masuk ke tahap pembahasan revisi KUHAP setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

BACA JUGA:RI Hibahkan 10 Ribu Ton Beras kepada Palestina

BACA JUGA:Jadi Percontohan dan Siap Beroperasi

Baik pemerintah maupun DPR, sama-sama memiliki spirit untuk mencerahkan sistem penegakan hukum.

Namun, pembicaraan-pembicaraan soal KUHAP yang ada di ruangan rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, bukan hanya baru terjadi sejak kemarin sore.

Jauh sebelum itu, revisi KUHAP sudah ramai diperbincangkan pada rapat-rapat resmi di Senayan.

BACA JUGA:Dorong AP3KI Jalin Kolaborasi dengan Lembaga Lain

BACA JUGA:Inisiasi Tahun Pertama Presiden Prabowo

Komisi III DPR memang getol mengundang berbagai kalangan untuk mencurahkan isi pikirannya terhadap KUHAP yang ada, dan usulan perubahannya.

Selain karena KUHAP sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, komisi tersebut juga menyerap aspirasi dari berbagai kalangan untuk memenuhi prinsip "partisipasi yang bermakna" dalam pembuatan undang-undang, sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, advokat, kelompok masyarakat, hingga sejumlah aktivis lembaga bantuan hukum pun turut diundang untuk membicarakan KUHAP dan keresahannya.

BACA JUGA:Jadi Percontohan dan Siap Beroperasi

BACA JUGA:Dorong AP3KI Jalin Kolaborasi dengan Lembaga Lain

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencatat bahwa ada sebanyak 56 pihak yang sudah diundang untuk menyampaikan aspirasi soal KUHAP, bahkan sebelum tahapan revisi resmi bergulir.

Kategori :