KORANPALPOS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan DPRD Muara Enim untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat Ke-V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto serta dihadiri langsung Bupati Muara Enim H Edison, di Ruang Rapat DPRD Muara Enim, Kamis 3 Juli 2025.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat serta Ketua TP PKK Muara Enim Hj Heni Pertiwi Edison.
BACA JUGA:Bupati Edison Sambut Kepulangan 334 Jemaah Haji Muara Enim
BACA JUGA:Wabup Sumarni Siap Perkuat Peran Strategis Wakada
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan semua pihak, termasuk berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
"Ini merupakan bentuk sinergitas atau kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Edison.
Menurut orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu, hal tersebut guna memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Sawi
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Beri Trauma Healing Remaja Ptus Tangan Korban KDRT
Edison mengatakan, dirinya telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.
"Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur," katanya.
Usai penandatanganan bersama, rapat paripurna dianjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bupati menyampaikan 1 Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat, untuk meningkatkan nominal santunan kematian yang sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.