“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berat terhadap istrinya yang menyebabkan kematian, serta tambahan 5 tahun penjara karena telah melukai anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang berujung maut kembali mengguncang warga Kota Prabumulih, pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini akis tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sandra Saputra alias Candra (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terhadap istrinya sendiri bernama Lidia Kristina dan NRA yang tak lain adalah adik dari istrinya.
Aksi kriminal itu terjadi di rumah milik orang tua korban di Jalan Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.