KORANPALPOS.COM - Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi dan menjalankan fungsi legislasi yang menjadi salah satu pilar penting dalam pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Walikota Prabumulih terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025, Rabu, 2 Juli 2025 di ruang paripurna DPRD Kota Prabumulih.
Dua raperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Ketahanan Pangan Kota Prabumulih.
Kedua raperda tersebut merupakan fondasi penting dalam mewujudkan arah pembangunan berkelanjutan dan menjaga stabilitas pangan di daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan nasional yang kian kompleks.
BACA JUGA:APDESI Muba Audiensi dengan Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa
BACA JUGA:Polres Muba Lakukan Sertijab PJU dan Kapolsek Ini Nama - Namanya
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, serta didampingi oleh Wakil Ketua I, Ir Dipe Anom dan Wakil Ketua II, Aryono ST.
Turut hadir secara langsung Walikota Prabumulih, H Arlan, bersama Wakil Walikota, Franky Nasril SKom MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, seluruh anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Prabumulih, H Arlan, menyampaikan langsung nota pengantar terhadap dua raperda penting ini.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Ulak Tangisan, Ogan Ilir: Petugas Berjibaku Padamkan Api
BACA JUGA:Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Ogan Ilir, Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD 2025–2029 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD menjadi acuan dalam merancang pembangunan selama masa kepemimpinan kepala daerah terpilih pada periode mendatang.
"RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam menentukan arah, tujuan, dan sasaran pembangunan Kota Prabumulih selama lima tahun ke depan," ungkap Walikota Arlan dalam pidatonya.
BACA JUGA:Bupati Muba Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas
BACA JUGA:Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Membangun Daerah