Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman: Satu Pekerja Diamankan

Senin 29 Jan 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Dengan adanya peristiwa ini, pemilik tempat penyulingan minyak illegal dan pekerja yang terlibat berurusan dengan hukum, dan kasus ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa ini memberikan pelajaran tentang risiko serta konsekuensi hukum bagi pelaku kegiatan ilegal seperti penyulingan minyak tanpa izin. ***

Kategori :