Andalkan PBB dan Pajak Hotel

Minggu 29 Jun 2025 - 19:07 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengandalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan sebagai penerimaan utama dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.

"Penerimaan Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan dan PBB setiap tahunnya mencapai ratusan miliar rupiah, melihat tingginya sumbangan dari pajak tersebut hingga kini masih jadi andalan untuk mencapai target PAD 2025 ini sebesar Rp1,6 triliun," kata Kepala Bapenda Palembang, Marhaen di Palembang, Sabtu (28/6).

Menurut dia, untuk memaksimalkan penerimaan pajak tersebut, pihak terus melakukan pendekatan dengan pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, masyarakat dan pihak lainnya agar memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Untuk melakukan pendekatan dengan para wajib pajak potensial penyumbang utama PAD, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak dan sosialisasi pentingnya membayar pajak untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Otomotif Sumsel Lesu, Relaksasi Pajak Didorong

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Krisis Anak dan Dewasa

Dengan dukungan para wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, target PAD yang ditetapkan pada tahun ini diharapkan bisa tercapai, jelas Marhaen.

Sebelumnya Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk mengingatkan warga di ibu kota Sumatera Selatan itu segera membayar PBB untuk membantu pencapaian target PAD 2025 sebesar Rp1,6 triliun.

"Kontribusi PBB terhadap PAD cukup besar setiap tahunnya sekitar Rp300 miliar, sedangkan realisasinya kini baru 40 persen dari target tersebut sehingga perlu dilakukan kegiatan yang dapat mendorong warga segera membayar PBB," ujarnya.

Untuk meningkatkan penghimpunan PBB, pihaknya menginstruksikan petugas Bapenda Palembang melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk segera membayar pajak bumi dan bangunannya sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda.

BACA JUGA:Target Sukses Penyelenggaraan dan Juara Umum Disuarakan dengan Lantang

BACA JUGA:Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global

Sesuai ketentuan, pembayaran PBB di Kota Palembang jatuh tempo ditetapkan pada setiap 30 September, untuk itu warga Bumi Sriwijaya ini diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak tersebut.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di beberapa tempat seperti Kantor Pos, Bank Sumsel Babel, dan ratusan pasar swalayan mini (mini market) yang ada di sekitar kawasan permukiman, kata Wali Kota Ratu Dewa. (ant)

Kategori :