Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhulta

Kamis 26 Jun 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Erika
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau tahun 2025.

Kepala BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana di Palembang, Rabu, mengatakan status siaga itu diputuskan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.

"Penetapan status siaga darurat berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila karhutla masih terjadi," katanya.

Ia menjelaskan penetapan status itu mengacu pada prediksi BMKG terkait dengan musim kemarau yang terjadi lebih awal atau pada pertengahan Juni.

BACA JUGA:Janji Rapikan Kabel Internet Semrawut

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Buka HKG PKK ke-53

"Selanjutnya kami akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait, serta akan bersurat ke pusat untuk permintaan bantuan penanganan karhutla sebanyak 4 unit helikopter untuk water bombing dan patroli, termasuk untuk operasi modifikasi cuaca," ujarnya.

Hingga saat ini sudah enam daerah di Sumsel yang menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Pemetang Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

Sedangkan daerah yang belum menetapkan status siaga darurat karhulta, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir. (ant)

Kategori :