Pembelian Emas Juga Dikenai Pajak
Selain penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22:
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP,
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Pajak ini dibayarkan langsung pada saat transaksi, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong resmi sebagai dokumen perpajakan.
Alasan utama investor retail memilih emas antara lain:
Harga cenderung stabil
Bisa dicicil atau dibeli bertahap
Nilai jual kembali tinggi
Likuiditas tinggi dan tidak mudah terdepresiasi
Meski investasi emas tergolong aman, masyarakat diimbau untuk memperhatikan aspek legalitas dan perpajakan.
Setiap pembelian dan penjualan emas batangan di gerai resmi Antam maupun platform digital seperti Tokopedia Emas atau Bukalapak Emas, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK.
Pastikan transaksi dilakukan melalui distributor resmi.
Menjelang kuartal III tahun ini, sejumlah analis memperkirakan harga emas berpotensi kembali naik jika kondisi ekonomi global melemah atau ketegangan geopolitik meningkat.
Konflik di Timur Tengah dan ketidakpastian ekonomi di Eropa menjadi dua faktor yang paling diawasi pelaku pasar.
Namun, naik-turunnya harga emas global belum tentu langsung berdampak signifikan terhadap harga emas Antam.