Harga Emas Antam Hari Ini 10 Juni 2025: Kembali Turun Rp6.000, Kini Rp1,937 Juta per Gram !

Kamis 19 Jun 2025 - 12:13 WIB
Reporter : Echi
Editor : Maryati

Pajak Pembelian Emas Batangan:

0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.

0,9% dari nilai transaksi bagi pembeli tanpa NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung oleh Antam dan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan (Buyback) Emas Batangan ke Antam:

Bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka dikenakan:

1,5% PPh Pasal 22 untuk pemilik NPWP.

3% PPh Pasal 22 untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh buyback juga dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses pengembalian emas.

Meskipun terjadi penurunan harga, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit, terutama dalam jangka panjang.

Nilainya yang cenderung stabil dalam menghadapi krisis menjadikan emas pilihan utama masyarakat yang ingin menjaga nilai kekayaan dari inflasi.

Penurunan harga seperti saat ini bisa menjadi peluang bagi calon investor untuk membeli emas dengan harga lebih rendah, terutama untuk pecahan kecil seperti 1 gram atau 5 gram yang sering digunakan untuk tabungan jangka menengah.

Penurunan harga emas Antam hingga Rp1.937.000 per gram merupakan momen penting yang mencerminkan dinamika pasar emas global dan lokal.

Meskipun trennya menurun dalam beberapa hari terakhir, emas tetap menjadi aset lindung nilai yang menjanjikan untuk jangka panjang.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, penting untuk selalu memahami risiko, biaya tersembunyi, dan strategi terbaik dalam membeli dan menyimpan emas.

Jangan lupa untuk memperhatikan aturan perpajakan sesuai ketentuan PMK agar tidak terkena sanksi atau kekeliruan saat transaksi.

Kategori :