Penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
1,5% dari total transaksi untuk konsumen yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong oleh pihak Antam saat proses transaksi buyback dilakukan, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
2. Pajak Pembelian
Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sama seperti pajak buyback, potongan ini akan langsung dimasukkan dalam total pembayaran pembelian.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, namun juga memastikan adanya transparansi dan legalitas dalam transaksi logam mulia di dalam negeri.
Penurunan harga emas Antam tidak bisa dilepaskan dari kondisi pasar global.
Harga emas dunia, yang menjadi salah satu acuan utama, sedang bergerak fluktuatif akibat beberapa faktor:
1. Kebijakan Moneter AS:
Investor masih mencermati arah kebijakan The Fed mengenai suku bunga.
Kenaikan suku bunga bisa menekan harga emas karena mengurangi daya tarik aset tanpa imbal hasil seperti emas.
2. Penguatan Dolar AS:
Dolar yang menguat membuat harga emas menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, sehingga permintaan cenderung melemah.
3. Data Inflasi Global: