10 Pusat Belanja Sumsel Raih Sertifikat HKI

Jumat 13 Jun 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Sefti
Editor : Isro Antoni

PALEMBANG – Sepuluh pusat perbelanjaan dan toko di Sumatera Selatan resmi menerima sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan. Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam sebuah seremoni resmi di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis (12/6).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pusat perbelanjaan dalam mendukung perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam sambutannya, Hendrik menekankan pentingnya peran sektor niaga, terutama pusat perbelanjaan, dalam membentuk ekosistem bisnis yang menghormati HKI. “Pusat perbelanjaan adalah wajah dari sektor perdagangan. Ketika mereka ikut serta dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual, maka mereka berkontribusi langsung dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi ini bukan hanya penghargaan simbolis, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong kesadaran hukum yang lebih luas, terutama di sektor ekonomi kreatif dan perdagangan ritel.

BACA JUGA:Antre DTKS untuk Daftar Sekolah Anak

BACA JUGA:Cegah Kepunahan, Jaga Identitas

Tahun ini, sertifikat diberikan kepada pusat-pusat perbelanjaan yang telah menjalani proses sertifikasi maupun re-sertifikasi pada tahun 2022, 2023, dan 2025. Dua pusat perbelanjaan yakni Palembang Square dan Palembang Icon mendapatkan sertifikat re-sertifikasi atas komitmen berkelanjutan mereka dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan HKI.

Sementara itu, pusat perbelanjaan yang baru memperoleh sertifikasi antara lain Palembang Indah Mall, Transmart Mall, Palembang Trade Center, Ogan Permata Indah (OPI) Mall, dan Lippo Plaza Lubuk Linggau.

Selain pusat perbelanjaan, tiga toko ritel yang juga mendapatkan pengakuan berupa sertifikat adalah Toko Griya Tuan Kentang, Toko KC Haris Jaya, dan Toko Etnira. Ketiganya dinilai aktif dalam memasarkan produk-produk asli dan tidak menjual barang-barang yang melanggar hak cipta atau merek dagang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alkana Yudha, turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kepatuhan hukum, terutama dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Satgas CSR

BACA JUGA:326 Brigade Pangan Terbentuk: Sumsel Pimpin Sumatera Dalam Upaya Ketahanan Pangan

“Kami berharap pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya, bahwa menghargai kekayaan intelektual adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam membangun bangsa,” ucap Alkana.

Menurutnya, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan HKI tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Ia mengajak seluruh pengelola pusat perbelanjaan di Sumsel untuk mengikuti jejak serupa, sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi berbasis inovasi dan keaslian produk.

Dengan langkah ini, Sumsel diharapkan menjadi salah satu provinsi pelopor dalam mendukung perlindungan HKI di sektor ritel nasional.(nik)

Kategori :