Untuk transaksi jual kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan:
PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
PPh 22 sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juni 2025: Turun Rp9.000, Jadi Rp1.929.000 per Gram !
PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback saat proses berlangsung.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku ketentuan pajak sebagai berikut:
0,45% dari harga emas bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang sah secara hukum dan dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan pada Jumat, 13 Juni 2025:
1. Emas 0,5 gram Rp1.025.500
2. Emas 1 gram Rp1.951.000
3. Emas 2 gram Rp3.842.000
4. Emas 3 gram Rp5.738.000
5. Emas 5 gram Rp9.530.000