Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR

Rabu 04 Jun 2025 - 20:37 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Penetapan agenda rapat, termasuk pembahasan surat-surat penting, ditentukan berdasarkan tata tertib (tatib) yang berlaku.

"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya, ketua yang menentukan. Jadi kalau mau tahu lebih lanjut, tanya ke Pak Muzani," tambahnya.

Latar Belakang Surat Usulan Pemakzulan

BACA JUGA:Pancasila Jadi Benteng Radikalisme

BACA JUGA:Reshuffle Menteri Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat ke MPR dan DPR RI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024–2029.

Surat itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain:

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

- Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan

- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

BACA JUGA:Jadi Momentum Refleksi Peran Jaga Persatuan

BACA JUGA:71% Warga Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran Prabowo

- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Kategori :

Terkait

Rabu 28 May 2025 - 21:17 WIB

Tekankan Pentingnya Regenerasi bagi ASN

Kamis 15 May 2025 - 21:25 WIB

PAN Hormati Putusan MK

Kamis 01 May 2025 - 19:08 WIB

MPR Dorong Kolaborasi ASEAN