Beberapa analis memperkirakan tren kenaikan harga emas masih akan berlanjut, terutama bila kondisi geopolitik dan tekanan inflasi tetap tinggi.
Emas dipandang sebagai aset pelindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi dan penurunan nilai tukar.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Nominal transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP.
Jika tidak memiliki NPWP, maka tarif naik menjadi 3%.
Pajak dipotong langsung dari jumlah buyback dan pembeli akan menerima bukti potong resmi dari PT Antam Tbk.
2. Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP.
Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak 0,9%.
Pajak ini dipungut saat transaksi dan pembeli akan memperoleh bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Kenaikan harga emas Antam ini turut mendorong minat masyarakat terhadap investasi logam mulia
. Emas dinilai sebagai instrumen yang aman dan stabil, terutama dalam jangka menengah dan panjang.
Selain itu, kemudahan akses pembelian secara online serta jaminan kemurnian dan keaslian dari Antam membuat emas batangan menjadi pilihan utama di kalangan investor ritel.
Menurut seorang pengamat pasar komoditas dari Universitas Indonesia, Dr. Indra Hartono, tren kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa pasar masih melihat emas sebagai aset protektif.
“Kenaikan emas ke Rp1,9 juta per gram merupakan cerminan dari meningkatnya permintaan global dan domestik. Ini juga memperlihatkan bahwa masyarakat makin sadar pentingnya diversifikasi portofolio, terutama menghadapi kondisi ekonomi yang fluktuatif,” ujar Indra.