Tiga PPPK DPMPTSP OKUT Dibatalkan, Inspektorat Sebut Tak Penuhi Syarat

Rabu 28 May 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Ardie
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM -  Sebanyak 3 honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus terpaksa harus gigit jari. 

‎Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Inpektorat Daerah, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

‎Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah OKU Timur, Sumarno, pada Rabu (28/5).

Menurutnya, hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui ketiga peserta tersebut tidak bisa menunjukkan bukti administrasi masa kerja sesuai dengan ketentuan dari Menteri PAN RB. 

BACA JUGA:Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades ‎

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Kaget: Seluruh Satuan Polres Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso

‎‎"Masa kerja sesuai yang disyaratkan sesuai dengan surat edaran Menpan RB sudah sangat jelas, yakni per 31 Januari 2021 genap satu tahun. Artinya peserta PPPK, per 1 Januari 2021 sudah bekerja. Ketiga honorer tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat perjanjian kerja sudah satu tahun bekerja pada tahun 2021," katanya. 

‎Sumarno mengungkapkan, dari ketiga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tapi Tidak Memenuhi Syarat tersebut, satu diantaranya atas nama Hardi Kurniawan sudah direkomendasikan pembatalan dari kelulusan PPPK. 

‎Sedangkan dua orang lainnya atas nama Rico Nopriansyah dan M Rafi' Allatif masih dalam proses, namun surat rekomemdasi pembatalan sedang dalam pengajuan ke Panita Seleksi Daerah. 

‎"Surat rekomendasi, sudah saya tandatangani, ini masih diajukan ke Kepala Daerah. Selanjutnya, nanti surat itu diserahkan ke BKD untuk diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Kategori :