Harga Emas Antam Hari ini 28 Mei 2025: Anjlok Rp28.000, Kini Dijual Rp1,895 Juta per Gram !

Rabu 28 May 2025 - 09:45 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

2. Kebijakan Suku Bunga The Fed

Pasar masih mencermati arah kebijakan suku bunga oleh Federal Reserve. Ekspektasi kenaikan suku bunga lanjutan untuk meredam inflasi turut menekan harga emas.

Emas yang tidak memberikan imbal hasil (yield) biasanya kalah bersaing dengan aset yang berbunga saat suku bunga tinggi.

3. Minimnya Sentimen Geopolitik

Redanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kawasan Eropa Timur turut menurunkan permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

4. Tekanan dari Profit Taking

Setelah harga emas menyentuh level tertinggi beberapa pekan lalu, sebagian investor melakukan aksi ambil untung (profit taking), mendorong harga turun dalam jangka pendek.

Harga emas Antam juga tidak lepas dari pengaruh kebijakan perpajakan dalam negeri. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Rincian Ketentuan Pajak:

Pembelian emas batangan:

0,45% dari nilai transaksi bagi pemilik NPWP

0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP

Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Penjualan kembali (buyback) emas:

Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (pemilik NPWP)

3% bagi penjual tanpa NPWP

Kategori :