Harga tersebut berlaku untuk emas batangan bersertifikat resmi Antam yang dapat dibeli langsung melalui unit butik emas Antam, agen resmi, maupun platform digital yang sudah bermitra.
Tak hanya penjualan kembali yang dikenakan pajak, pembelian emas batangan pun turut dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Pasal 22 berlaku sebagai berikut:
0,45 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang resmi, dan potongan ini akan dimasukkan dalam laporan pajak pembeli sebagai kredit pajak.
Pergerakan harga emas Antam di pasar domestik tidak lepas dari dinamika harga emas dunia.
Saat ini, harga emas dunia masih bergerak fluktuatif akibat beberapa faktor global, termasuk:
Ketidakpastian ekonomi global, terutama di tengah kekhawatiran terhadap suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik di beberapa kawasan.
Kurs rupiah terhadap dolar AS yang turut mempengaruhi harga emas lokal.
Kelemahan rupiah membuat harga emas dalam negeri cenderung naik, meski harga emas dunia stagnan.
Permintaan domestik yang tetap stabil, baik dari sektor investasi maupun kebutuhan industri.
Harga emas dunia saat ini diperdagangkan di kisaran USD 2.360 per troy ounce, dan diperkirakan akan tetap dalam tren naik jika bank sentral global mempertahankan suku bunga atau memberikan sinyal pelonggaran moneter.
Di tengah fluktuasi pasar saham dan aset digital seperti kripto, emas tetap menjadi pilihan favorit bagi investor konservatif.
Menurut analis pasar, emas memberikan rasa aman karena nilainya yang stabil dalam jangka panjang.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, saat ini tersedia berbagai cara pembelian, mulai dari pembelian fisik di butik Antam, aplikasi online seperti Tokopedia Emas, Shopee Emas, dan platform investasi seperti Pegadaian dan e-mas.