PALEMBANG - Puluhan juta areal lahan di Indonesia masih dalam kondisi tidak produktif. Hal ini tentunya akan memicu dampak kurang menguntungkan bagi masyarakat.
Kontribusi hutan terhadap pendapatan masyarakat sekitar hingga saat ini tergolong sangat rendah. Tidak mengherankan bila masyarakat sebenarnya mengincar tanahnya, bukan hutannya.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor Prof Sudarsono menjelaskan saat ini masih banyak sekali kendala dalam pemanfaatan hutan dengan prinsip bahwa sumberdaya alam harus memakmurkan rakyat.
“Pemanfaatan sumberdaya alam itu harus diarahkan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan utamanya. Alokasi tanah nasional itu harus ditujukan untuk hal ini,” kata Prof Sudarsono beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Program Gebyar Diskon Pupuk Non Subsidi
BACA JUGA:Ambil Sumpah WNA China Jadi WNI
Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini dilakukan oleh berbagai pihak, masyarakat, pemerintah, pihak swasta maupun badan organisasi non profit atau lembaga swadaya Masyarakat (LSM).
Dan menurut data, sebagian besar tanah di Indonesia, yakni dua per tiga dari daratan Indonesia, di bawah pengelolaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam bentuk kawasan hutan.
Pengelolaan ini kemudian menjadi tantangan tak mudah karena kapasitas pengelolaan hutan yang dimiliki oleh pemerintah tidak memadai. Hal ini juga dijelaskan oleh Prof Sudarsono.
“Pengelolaan hutan di Indonesia secara umum adalah buruk dan tidak lestari, termasuk di Sumatera Selatan dan Jambi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ajak Santri RumahTahfizh Dalami Ilmu Agama Islam
BACA JUGA:Kedubes Gelar Pameran Ayo Kuliah di Malaysia
Ia juga menjelaskan, kehutanan menguasai dua pertiga tanah Indonesia tetapi menyumbang hanya kurang dari satu persen terhadap produksi nasional. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan suatu alokasi yang tidak optimal. Di sini peran swasta, menurut dia, bukan hanya perlu, tetapi harus.
“Khususnya untuk hutan produksi,” ujar dia.
Di seluruh Indonesia terdapat sekitar 35 juta areal yang diklaim sebagai kawasan hutan dalam keadaan tidak produktif. Menurut Sudasono kemampuan pemerintah dalam merehabilitasi hutan hanya sekitar 30 ribu ha per tahun.