PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Temuan ini diperoleh setelah dilakukan monitoring langsung ke sejumlah SMA Negeri di Kota Palembang.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah terkait sistem penganggaran dan penggunaan aplikasi SPMB yang tidak melibatkan pengawasan dari pihak eksternal Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Dukung Pemkot Palembang Tata Kabel Internet Semrawut
BACA JUGA:Emas Kembali Melambung Lebihi Rp10 Juta Per suku
“Padahal, dalam Juknis Pergub Nomor 186 Tahun 2025 pada bagian tujuan SPMB poin kedua, disebutkan bahwa sistem ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (24/5/2025).
Fajar yang berasal dari Fraksi PAN juga menyoroti pelaksanaan jalur domisili yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
“Kami menemukan ada calon siswa yang tinggal persis di depan gerbang sekolah, namun tidak diterima karena sistem perangkingan domisili mengacu pada nilai rapor,” jelasnya.
BACA JUGA:PPIH Siagakan Petugas 24 Jam di Masjidil Haram
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan DAMRI Wujudkan Layanan Publik Lebih Nyaman
Sebagai informasi, sistem SPMB 2025 terbagi ke dalam empat jalur penerimaan: jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Namun, Fajar menilai masih ada kendala pada jalur afirmasi, khususnya dalam menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu.
“Tidak semua siswa dari keluarga tidak mampu dapat diterima melalui jalur afirmasi karena terbentur oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang telah Berangkatkan 5.337 Calhaj
BACA JUGA:SMA 1 Palembang Gunakan Sistem CAT untuk Jalur Tes SPMB 2025