Berapa Pajak Honda Jazz? Simak Daftar Lengkap Berdasarkan Tahun dan Tipe !

Jumat 23 May 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Bagi Anda yang memiliki Honda Jazz generasi pertama (baik yang didatangkan dari Jepang/CnBU maupun produksi lokal), pajaknya tergolong murah:

Honda Jazz 1.3 CBU Japan (2003): Sekitar Rp 1.800.000

Honda Jazz 1.5 CBU Japan (2003): Sekitar Rp 2.000.000

Honda Jazz GD8 IDSI 1.5 MT (2004): Sekitar Rp 1.300.000

Honda Jazz GD3 1.5 IDSI MT (2004): Sekitar Rp 1.400.000

Pajak kendaraan tua seperti ini sangat terjangkau, namun biasanya dibarengi dengan kebutuhan perawatan yang lebih intensif.

3. Perhitungan Pajak Kendaraan: Dasar Hukumnya

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung dengan rumus:

PKB = Persentase Tarif x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Koefisien Bobot

Untuk kendaraan pribadi roda empat, tarif maksimal yang dikenakan adalah 2% dari NJKB, tergantung provinsi.

Adapun koefisien bobot Honda Jazz ditetapkan sebesar 1,05.

Contoh:

Jika NJKB sebuah Honda Jazz ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, maka pajaknya:

PKB = 2% x Rp 200.000.000 x 1,05 = Rp 4.200.000

Besaran pajak bisa berbeda karena setiap provinsi menetapkan tarif dan kebijakan tambahan masing-masing, seperti pajak progresif bagi kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.

4. SWDKLLJ: Komponen Tambahan dalam Pajak

Kategori :