Bagi Anda yang memiliki Honda Jazz generasi pertama (baik yang didatangkan dari Jepang/CnBU maupun produksi lokal), pajaknya tergolong murah:
Honda Jazz 1.3 CBU Japan (2003): Sekitar Rp 1.800.000
Honda Jazz 1.5 CBU Japan (2003): Sekitar Rp 2.000.000
Honda Jazz GD8 IDSI 1.5 MT (2004): Sekitar Rp 1.300.000
Honda Jazz GD3 1.5 IDSI MT (2004): Sekitar Rp 1.400.000
Pajak kendaraan tua seperti ini sangat terjangkau, namun biasanya dibarengi dengan kebutuhan perawatan yang lebih intensif.
3. Perhitungan Pajak Kendaraan: Dasar Hukumnya
Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung dengan rumus:
PKB = Persentase Tarif x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Koefisien Bobot
Untuk kendaraan pribadi roda empat, tarif maksimal yang dikenakan adalah 2% dari NJKB, tergantung provinsi.
Adapun koefisien bobot Honda Jazz ditetapkan sebesar 1,05.
Contoh:
Jika NJKB sebuah Honda Jazz ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, maka pajaknya:
PKB = 2% x Rp 200.000.000 x 1,05 = Rp 4.200.000
Besaran pajak bisa berbeda karena setiap provinsi menetapkan tarif dan kebijakan tambahan masing-masing, seperti pajak progresif bagi kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.
4. SWDKLLJ: Komponen Tambahan dalam Pajak