Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli non-NPWP
Penjualan (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi yang memiliki NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak dipotong langsung dari total transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 atas transaksi tersebut.
Dengan naiknya harga emas Antam, minat masyarakat untuk berinvestasi emas diperkirakan tetap tinggi.
Emas dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman dan stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat yang ingin membeli emas Antam dapat melakukannya melalui website resmi Logam Mulia, butik emas Antam, maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan PT Antam.