Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu, yang terdiri dari 1 paket sedang dan 14 paket kecil, semuanya dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 3,37 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Setelah ditangkap, M Jamil dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditanya mengenai barang bukti yang ditemukan, M Jamil mengakui bahwa 15 paket sabu tersebut adalah miliknya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, MJ mengakui jika 15 paket sabu tersebut miliknya," kata AKP Jonson.
Berdasarkan pengakuan M Jamil dan barang bukti yang berhasil disita, pihak kepolisian memutuskan untuk menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan minimum 5 tahun,” ujar Kasatresnarkoba.*