Grebek Bedeng di Sukajadi Prabumulih : Polisi Tangkap Pengecer Narkoba dan Sita 15 paket Sabu !

Sabtu 17 May 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria bernama M Jamil (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan terhadap warga Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang terletak di Jalan R A Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Jonson beserta Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona.

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba diamankan

BACA JUGA:Tiga WBP Kelas II A Tanjung Raja Selundupkan Sabu Di Gerobak Sampah, Kini Diamankan Polisi

Tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan akurasi informasi yang diterima.

Mereka melakukan observasi di area sekitar bedeng yang dilaporkan, serta mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya.

Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Bobol Bedeng 5 Pintu, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap

BACA JUGA:Bobol Kontrakan di Pagi Hari, Pencuri Gas dan HP Diringkus Polisi

Penyergapan dilakukan dengan cepat dan efektif. M Jamil ditangkap tanpa perlawanan di dalam bedeng yang menjadi tempatnya beroperasi.

"Pelaku MJ kami tangkap di sebuah bedeng tanpa perlawanan," ungkap AKP Jonson.

Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

BACA JUGA:3 Napi Lapas Tanjung Raja Selundupkan Sabu Lewat Gerobak Sampah : Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku !

BACA JUGA:Buat Resah Warga Sekayu, Pencuri Mobil Diamankan

Kategori :