Puan : TNI Harus Jelaskan Secara Tegas Soal Pengamanan Institusi Kejaksaan

Jumat 16 May 2025 - 21:22 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Struktur Jampidmil sendiri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih menyeluruh, khususnya dalam mengusut perkara-perkara pidana militer yang melibatkan oknum prajurit TNI.

BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Ajak Kolaborasi Nasional Hadapi Sampah Digital di Ruang Publik

BACA JUGA:Seluruh SPPG Diminta Patuhi SOP Program MBG

Dalam konteks ini, kejaksaan berperan sebagai lembaga penuntut umum, sedangkan TNI tetap menjalankan fungsi pendampingan dan pengamanan sesuai mandat.

Namun, langkah TNI AD mengerahkan pasukannya untuk mendukung pengamanan kejaksaan memunculkan perdebatan di ruang publik, mengingat fungsi keamanan lembaga sipil biasanya berada di bawah kendali Polri.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan menyatakan bahwa DPR akan mencermati secara detail kebijakan tersebut.

Ia menyebut pentingnya menjaga sinergi antar lembaga penegak hukum, namun juga menegaskan perlunya batasan-batasan peran agar tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang.

“Sinergi antar lembaga memang dibutuhkan, tapi tetap harus dalam kerangka hukum yang jelas. Peran TNI di era reformasi sudah sangat jelas, yaitu pertahanan negara, bukan pengamanan sipil. Kalau ada perubahan kebijakan, harus dikomunikasikan secara resmi dan terbuka ke publik,” pungkasnya.

Para pengamat dan masyarakat sipil pun mulai angkat suara, meminta kejelasan agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi sipil.

Mereka mendorong agar TNI tetap berada dalam koridor Undang-Undang TNI, sementara pengamanan institusi hukum tetap menjadi domain Polri.

Dengan pernyataan tegas dari Ketua DPR dan desakan publik yang mulai menguat, kini bola panas berada di tangan TNI dan Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait dasar, tujuan, dan pelaksanaan kerja sama pengamanan tersebut. (ant)

Kategori :