Harga Emas Antam 13 Mei 2025 : Kembali Anjlok Rp21.000 Menjadi Rp1,884 Juta per Gram !

Selasa 13 May 2025 - 11:27 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) jenis Pasal 22.

Berikut rincian pajak yang berlaku:

Untuk pembelian emas:

Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari total harga pembelian.

Tanpa NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Pajak ini dibayarkan saat transaksi dan disertai dengan bukti potong resmi.

Untuk penjualan kembali (buyback) ke PT Antam:

Nominal buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback oleh Antam.

Kebijakan ini berlaku untuk semua transaksi di gerai Logam Mulia atau melalui layanan digital resmi PT Antam.

Jika ditarik ke belakang selama sepekan, harga emas Antam sempat menyentuh level tertingginya pada Jumat (9/5) lalu di angka Rp1.928.000 per gram, sebelum akhirnya terjun bebas dua hari berturut-turut.

Beberapa analis komoditas menyebut bahwa tren pelemahan emas ini bersifat jangka pendek.

"Jika The Fed menunjukkan sinyal lebih dovish atau ada ketegangan geopolitik yang meningkat, harga emas akan kembali naik," ujar analis emas PT Fintech Investama, Rina Mustika, kepada ANTARA.

Namun, untuk saat ini, investor jangka pendek perlu bersiap menghadapi fluktuasi tajam, sementara investor jangka panjang bisa memanfaatkan momentum koreksi harga ini untuk akumulasi.

Bagi investor emas jangka panjang, penurunan harga seperti saat ini justru bisa menjadi peluang untuk masuk.

Dalam teori investasi emas, harga cenderung naik dalam jangka menengah hingga panjang seiring meningkatnya inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Kategori :