Pelaku Pencurian Kabel Grounding di PT MME Dibekuk

Senin 12 May 2025 - 21:12 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area Timbangan CWS PT Menambang Muara Enim (MME), Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka berinisial S (27), warga Dusun I Desa Darmo, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saat itu, operator genset di lokasi mendapati kabel grounding dalam kondisi terputus dan tanah sekitar tampak bekas galian," jelas Kapolsek dalam keterangannya kepada awak media, Senin 12 Mei 2025.

BACA JUGA:BPK Temukan Pelanggaran Penggunaan Anggaran di Banyuasin

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tinjau Lintasan Drag Race dan Road Race JSC Jakabaring

Akibat kejadian tersebut, PT MME mengalami kerugian senilai Rp4.845.000 dan melapor ke Polsek Lawang Kidul. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan atas laporan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tembaga seberat 10 kilogram yang merupakan hasil kupasan kabel curian. "Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Kapolsek menegaskan, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. "Mohon dukungan penuh dari masyarakat untuk terus membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul," pungkasnya.(ozi)

Kategori :