Kuras Isi Rumah Tetangga, Seorang IRT di Prabumulih Ditangkap Team Singo Timur

Sabtu 10 May 2025 - 16:05 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Kapolsek Suganda menegaskan bahwa tindakan NS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.*

Kategori :