Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dr Eni Zatila MkM, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli produk.
BACA JUGA:Tim Supervisi Tahap II Dit Samapta Polda Sumsel Turun Ke Polres Lubuklinggau, Ini Yang Dilakukan !
BACA JUGA:Tabrak Avanza, Pengendara Yamaha Nmax Tewas Terlintas Isuzu Traga
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan yakni periksa label, selalu periksa label produk dengan cermat untuk memastikan tidak ada kandungan babi atau bahan yang terlarang lainnya.
"Lalu, pilih produk halal, jika ragu, pilih produk yang telah bersertifikat halal," bebernya.
Laporkan produk mencurigakan, jika menemukan produk yang mencurigakan di pasaran, laporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui email layanan@halal.go.id.
"Dengan adanya sidak ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Muara Enim semakin waspada dan teliti dalam memilih produk pangan olahan yang akan dikonsumsi," terangnya.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Karhutla 2025
Pihak BBPOM Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus berupaya untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kodri, Kepala Toko Divamart 1 mengatakan bahwa pihaknya mengetahui beberapa produk makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
"Tahunya dari medsos, tapi alhamdulillah kami memang tidak menjualnya," ungkapnya.
Fransiska Wulandari selaku store senior leader Indomaret T047 di jalan Cut Nyak Dien mengatakan terkait 9 produk yang harus ditarik pihaknya memang sempat menjual beberapa jenisnya.
"Tapi semua sudah ditarik dan tidak dijual lagi," pungkasnya.