KORANPALPOS.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang bersama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan toserba di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kamis 8 Mei 2025.
Sidak ini dilakukan menyusul ditemukannya sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikasi halal, sementara dua produk lainnya tidak bersertifikasi.
Kesembilan produk yang harus segera ditarik dari peredaran tersebut adalah Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmellow rasa Apel bentuk Teddy, Chompchomp Car Mellow, Chompchomp Flower Mellow, Chompchomp Marshmellow bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee Marsmellow isi Selai Vanilla, AAA Marsmellow rasa Jeruk, dan Sweetme Marsmellow rasa Coklat.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Mencekam, Kalapas Jelaskan Kronologis Kerusuhan Yang Terjadi
Kepala Bidang Tata Kelola Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Muara Enim, Bobt Andriansyah SST MM, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari rilis BPOM terkait temuan produk mengandung babi.
"Kami Disperindag ESDM Kabupateh Muara Enim bersama-sama dengan BPOM dan Dinkes Kabupaten Muara Enim melakukan inspeksi terhadap produk-produk yang mengandung unsur babi, sesuai dengan sembilan produk yang sudah ada dalam lampiran rilis dari BPOM," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobt Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan produk-produk tersebut di pasar maupun toko-toko di Muara Enim.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk-produk yang mengandung unsur babi.
BACA JUGA:PT SLR Komitmen Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Melindungi Lingkungan
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 M, Bupati Apresiasi Kejari Muara Enim
"Kami juga menghimbau kepada pelaku pasar, pemilik toko, dan pelaku usaha untuk menaati peraturan agar tidak menjual produk-produk yang tidak diperkenankan," tegasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat publikasi dan meminta laporan terkait keberadaan produk-produk tersebut di pasaran.
"Kita akan bersama-sama dengan OPD terkait memperkuat publikasi dan meminta untuk menyampaikan sejenis laporan bahwa produk-produk ini tidak diperkenankan lagi dijual, sehingga masyarakat mengetahui kegencaran rekomendasinya bersama-sama," imbuhnya.