Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno dan AKP Budhi Santoso pada hari, Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni, A dan B.
"Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan kembali berhasil menangkap pelaku lainnya lagi yaitu, M," tandasnya.
Tindakan para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokkan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Duel Jukir dan Driver Ojek, Polisi Jelaskan Kronologis dan Motif Pertikaian
BACA JUGA:Diduga Usai Cekcok dengan Pacar : Pemuda di Palembang Ditemukan Begini !
Adapun tampak dalam kegiatan press release turut dihadiri langsung oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki bersama Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen.***