“Untuk pencairan cukup dengan dua tanda tangan saja komandan,” ujar tersangka AD, saat dìtanyai Kapolres saat rilis kasus itu.
Artinya, yang bertanda tangan pada cek adalah Ketua Koperasi Andi Ismet dan Andi Dawam selaku sekretaris.
Setelah mencairkan uang tersangka melarikan diri. Pada saat dalam pelarian tersangka sempat mampir ke Palembang dan Jambi.
“Tim kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 251 juta,” ujar Kapolres Endro Ariwibowo.
Kendati demikian Polres OKU terus melakukan pendalaman terhadap tersangka AD. Apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata Kapolres.
Tersangka dalam hal ini dìkenakan pasal penggelapan dan atau penyalah gunaan dalam jabatan.
Tersangka Mengaku Banyak Tekanan
Usai mencairkan uang tersangka AD pergi ke Kota Palembang dengan travel. Di Palembang tersangka menginap semalam.
Namun, beberapa kali pindah hotel karena merasa tidak nyaman.
“Saya sempat pergi ke tempat hiburan (venus) untuk membuang stres. Dan beberapa kali pindah hotel karena tidak nyaman,” ujar tersangka yang mengaku lari untuk menenangkan diri.
Motif tersangka lari untuk menenangkan diri karena banyak tekanan dari pengurus Koperasi Karyawan Minanga Ogan.
Tekanan dìmaksud banyak pengurus yang memakai uang koperasi tetapi dia yang mempertanggungjawabkannya.
“Jadi saya lari ke Batam karena banyak tekanan. Sehingga saya pergi untuk menenangkan diri,” aku tersangka.
Ketika dìtanya wartawan soal uang investasi dari pihak luar ke koperasi karyawan tersangka tidak berani menjawab.
“Saya tidak berani menjawabnya,” kata tersangka yang mengaku menghabiskan sendiri uang Rp 158 juta dari Rp 409 juta yang ia cairkan.*