Jerat Hukum di Depan Mata : Begini Pengakuan A Pemuda Disabilitas Yang Jadi Tersangka Pedeofilia

Senin 28 Apr 2025 - 19:20 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Andrian Niko Demus alias A (37), penyandang disabilitas di Kota Lubuklinggau yang jadi tersangka Pedeofilia, terancam menghabiskan waktunya di penjara. 

Pasalnya penyidik Polres Lubuklinggau telah mengumpulkan bukti-bukti kejahatannya, sehingga tersangka sulit lolos dari jeratan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, A terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Menghadapi jeratan hukum tersebut, A berupaya berkelit dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

Seperti ketika diwawancara oleh sejumlah awak media, Senin, 28 April 2025,  A yang mengakui telah merengut kehormatan korban, namun membantah mengancam korban secara verbal. 

BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban

BACA JUGA:Hati-Hati ! A Pemuda Disabilitas di Lubuklinggau Diduga Pedeofilia

"Aku idak ngancam, cuma nakut-nakuti Bae (Aku tidak mengancam hanya menakut-nakuti saja," kilahnya plin-plan. 

Dihadapan penyidik, A juga memberi keterangan yang berubah-rubah.

Dimana awalnya ia membantah telah menodai korban, namun kemudian mengakui telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 

Selain itu, A juga mengakui telah memacari korban dimana aksi pertama dan keduanya tidak sampai selesai.

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !

"Idak, aku cuma cium bae (tidak saya cuma mencium saja," ujarnya.

A juga mengakui jika aksi terakhirnya pada Februari 2025 juga atas dasar suka sama suka.

Namun ketika disinggung kembali soal ancaman yang diberikannya kepada korban,  jika korban tidak mau menuruti kemauannya, lagi-lagi penjahat kelamin ini mengaku bahwa itu bukanlah ancaman melainkan menakut-nakuti saja. 

Kategori :