Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas peredaran produk tidak hanya di tangan produsen atau importir, tetapi juga di tangan pelaku usaha lokal yang menjual produk tersebut.
“Mereka wajib melakukan pengecekan dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tidak, maka bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana,” ujarnya.
Sebagai solusi, Hendra menyarankan pemerintah daerah bersama lembaga terkait segera membentuk satuan tugas pengawasan produk halal lintas sektor.
“Langkah seperti sidak penting, tapi harus disertai tindakan hukum agar menimbulkan efek jera. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal prinsip keagamaan dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan temuan produk mencurigakan dan mendorong penegakan hukum secara transparan dan profesional.
“Jika tidak ditindak tegas, maka kejadian ini bisa terulang, dan yang dirugikan adalah masyarakat luas. Apalagi ini menyangkut keyakinan umat, maka harus ada langkah hukum yang jelas dan adil,” tutupnya.
Daftar 9 Produk Pangan olahan yang mengandung unsur Babi (porcine) sesuai Laman Resmi BPJPH
1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
4.ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
5.ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.
7.Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
8.AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.
9.SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.