Kantin Madrasah Wajib Bersertifikat Halal !

Kantor Kementrian Agama Sumatera Selatan.-Foto: Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Adanya sejumlah kasus yang menyangkut ketidaklayakan makanan yang dijual di sekolah  menjadi persoalan tersendiri yang perlu menjadi perhatian terutama pihak berwenang. 

Dengan kondisi tersebut, harus ada jaminan dari penjual bahwa makanan dan minuman atau jajanan yang dijual memang benar-benar bersih berkualitas, sehat dan halal. 

Bercermin dari pandangan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan meminta seluruh kantin  madrasah di wilayah itu bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Ketua Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan di Palembang, Senin, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penetapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal.

BACA JUGA:SKD CPNS Resmi Dimulai : Pesrta Diimbau tak Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan !

BACA JUGA:Sunarto Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung : Siapkan Langkah Baru untuk Yudikatif Indonesia !

Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 menetapkan akhir penetapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya kepada Satgas Halal Kemenag ataupun instansi pemerintah terkait lainnya, saya juga meminta seluruh kantin madrasah untuk ikut serta dipastikan telah bersertifikat halal," katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kemenag RI Dzikro menjelaskan penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan berakhir di 17 Oktober 2024.

Sehingga pada tanggal 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 14 Oktober 2024 : Hujan di Beberapa Kota Besar Indonesia !

BACA JUGA:Tak Terawat : Tata Ulang Aliran Sungai Kawasan Taman Purbakala !

“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan peredaran barang. Berkenaan hal tersebut mulai 18 Oktober 2024 tim terkait akan mulai melaksanakan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan tahap pertama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan