Harga Emas Antam 23 April 2025 : Merosot Tajam Rp48.000 Menjadi Rp1,991 Juta per Gram !

Rabu 23 Apr 2025 - 10:29 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan:

0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

0,9 persen untuk non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah dari Antam.

Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali emas ke Antam):

Transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Masyarakat Diimbau Tenang, Emas Masih Jadi Aset Favorit

Meski harga mengalami penurunan cukup tajam hari ini, masyarakat diimbau untuk tidak panik.

Menurut pakar investasi sekaligus edukator keuangan pribadi, Anita Widjaja, fluktuasi harga emas adalah hal wajar dan tidak perlu disikapi dengan reaksi emosional.

“Bagi investor jangka panjang, koreksi harga justru menjadi peluang akumulasi. Emas tetap memiliki karakter defensif yang kuat, terutama untuk melindungi nilai kekayaan dari inflasi,” jelasnya.

Anita juga menyarankan agar masyarakat tetap memperhatikan tujuan keuangan saat berinvestasi emas.

Ia menegaskan, “Kalau beli emas untuk kebutuhan jangka pendek, tentu harus siap dengan risiko fluktuasi harga harian. Tapi untuk jangka panjang, misalnya dana pendidikan anak atau pensiun, emas masih sangat relevan.”

Emas batangan produksi PT Antam Tbk masih menjadi salah satu produk logam mulia yang paling diminati masyarakat Indonesia.

Sertifikat keaslian dan rekam jejak perusahaan BUMN ini membuatnya unggul dalam hal kepercayaan pasar dan likuiditas.

Kategori :