OGANIlLIR - Sanksi ringan hingga berat dapat menjerat para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nyata-nyata tidak netral atau memihak salah satu calon tertentu dalam Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang.
Sanksi terberat yang dapat di terima para ASN yang tak netral adalah pemberhentian statusnya sebagai ASN jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memiki kekutan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah usai menghadiri acara Netralitas penyelenggara negara yang di selenggarakan KPU Ogan Ilir bertempat di Pandopoan Rumah Dinas Bupati, Komplek Perkantoran Terpadu( KPT) Tanjung Senai Indralaya, Rabu, 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik Pemilu 2024
BACA JUGA:Anies Siap Teruskan Program Presiden Sebelumya
"Bila jelas ada keterlibatan ASN, maka sanksinya bisa ringan,sedang dan sanksi berat. Kalau pelanggaranya berat dapat di berhentikan dari statusnya sebagai ASN," tegasnya.
Maka daripada itu, Sekda Muhsin mengingatkan dan menghimbau seluruh steakholder terkait mulai dari kepala dinas, bagian dan staf, serta Camat agar mengawasi ASN atau jajaranya terkait netralitas ASN tersebut.
"ASN harus netral, jadilah ASN yang baik, kita harus netral, tidak berpihak pada kepentingan calon tertentu," kata Muhsin
BACA JUGA:Istana Bantah Isu Jokowi Angkat Jutaan PNS jika Prabowo-Gibran Menang
BACA JUGA:Budiman Harap Maruarar Sirait Bergabung Prabowo
Saat disinggung kalau ditemukan ASN terlibat politik atau tidak netral, Sekda menegaskan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan penyelidikan ketika mendapat laporan adanya ASN yang terlibat dan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.(sro)