24 Butir Ineks dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Selasa 15 Apr 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Pelaku Penusukan yang Menewaskan Mahendra di Depan RM Pondok Ijo Ditangkap : Polisi Beber Motif Ini !

Dalam proses interogasi, Candra Mulyadi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari seorang teman berinisial HR (yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO) yang beralamat di daerah Tangga Buntung, Palembang.

“CM menyatakan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut akan ia jual kembali di Kota Prabumulih,” terang Jonson.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Jonson. 

Kategori :