Selain itu, belokan tempat truk menyeberang memang dikenal cukup rawan kecelakaan, terutama karena kendaraan dari arah Jembatan Musi II sering melaju dalam kecepatan tinggi.
“Di situ sering sekali kendaraan besar putar balik, tapi kadang dari arah jembatan kendaraan ngebut, jadi rawan tabrakan,” katanya.
Peristiwa tragis ini kembali menyoroti keselamatan pengguna jalan di kawasan Mayjen Yusuf Singadekane, yang dikenal sebagai jalur padat kendaraan, baik roda dua maupun kendaraan berat.
Warga sekitar berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk meningkatkan keamanan jalan, termasuk pemasangan rambu lalu lintas dan lampu penyeberangan di lokasi tersebut.
“Kami minta agar ada pembatas jalan atau lampu pengatur lalu lintas di situ, supaya kendaraan besar nggak sembarangan belok dan pengguna motor juga bisa lebih waspada,” ungkap Amin (50), tokoh masyarakat setempat.
Di rumah duka, suasana haru menyelimuti keluarga besar Suharman. Sang istri tampak terpukul dan histeris saat jenazah tiba di rumah.
Tetangga dan kerabat berdatangan untuk memberikan dukungan moral dan membantu prosesi pemakaman.
Menurut kerabatnya, Suharman dikenal sebagai ayah yang penyayang dan kerap mengantar-jemput anaknya pulang dari pesantren.
Kepergiannya yang mendadak ini benar-benar meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
“Beliau itu orangnya baik, penyayang. Selalu antar anaknya sendiri ke pesantren. Kami tidak menyangka Lebaran kali ini justru jadi waktu berkabung,” ucap Edi, salah satu tetangga korban.
Polrestabes Palembang memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arham.
Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.