Tagih Janji PT CBE : Ratusan Warga 4 Desa Kecamatan Rambang Niru Gelar Aksi Unjuk Rasa !

Kamis 10 Apr 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Ratusan warga dari Desa Tanjung Menang, Cek Dam, Muara Emburung, dan Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman PT Cakra Bumi Energi (CBE), yang merupakan Sub PLTU Sumsel 1, pada Kami, 10 April 2025. 

Dalam aksi yang dihadiri oleh ratusan warga tersebut, mereka menuntut agar PT Cakra Bumi Energi memprioritaskan warga ring 1 sebagai tenaga kerja dan memberikan prioritas untuk kerjasama usaha demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. 

Koordinator aksi, Feri, bersama Yoprin, Roki, dan kuasa hukum masyarakat, Usman Firiansyah, SH MH, menyatakan bahwa selama ini perusahaan lebih memanfaatkan tenaga kerja dari luar daerah dan kewirausahaan yang juga berasal dari luar.

“Selama ini, kami merasa diabaikan. Kami ingin agar perusahaan ini memberikan kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja dan berusaha,” ungkap Feri saat menyampaikan aspirasi di hadapan massa.

BACA JUGA:BPK RI Audit LKPD OKU 2024, Bupati Teddy Siap Transparansi Keuangan Daerah

BACA JUGA:Bos Batubara Ilegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan dalam aksi ini adalah masalah limbah yang dihasilkan oleh PT CBE. Warga mengeluhkan dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan, termasuk kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan berat yang lalu lalang, yang membuat jalan menjadi becek dan berdebu.

“Kami mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan,” tambahnya.

Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa mereka tidak hanya menuntut penyelesaian masalah limbah, tetapi juga ingin agar pihak perusahaan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat pada April 2024 lalu.

Mereka menuntut agar PT CBE segera menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan amanah Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kesepakatan yang dibuat pada 8 April 2024, salah satu poin penting adalah komitmen perusahaan untuk mengutamakan 70 persen pemberdayaan tenaga kerja dari wilayah ring 1 serta pemberdayaan kewirausahaan lokal. “Kami mendesak PT CBE untuk segera melaksanakan kesepakatan ini. Ini adalah hak kami sebagai warga yang tinggal di sekitar perusahaan,” seru Yoprin, salah satu koordinator aksi.

BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja Luncurkan DRPPA Membara

Warga juga menolak melibatkan pihak-pihak atau oknum yang mereka anggap oportunis dan tidak memiliki kepentingan dalam penyelesaian masalah ini. “Kami menolak keras orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi mereka. Kami ingin penyelesaian yang konkret dan adil,” tutupnya. (abu)

Kategori :