Harga Emas Antam 9 April 2025 : Melonjak Tajam Rp23.000 Menjadi Rp1,777 Juta per Gram !

Rabu 09 Apr 2025 - 11:13 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Masyarakat yang membeli atau menjual emas batangan Antam juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut ketentuannya:

Untuk Pembelian Emas:

Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Pajak dipotong langsung dan disertai bukti potong PPh 22 saat transaksi dilakukan.

Untuk Penjualan Kembali (Buyback) Emas ke Antam:

Jika nilai penjualan di atas Rp10 juta, dikenakan:

1,5 persen PPh Pasal 22 bagi pemegang NPWP

3 persen PPh Pasal 22 bagi non-NPWP

Potongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Dengan ketentuan ini, investor dan konsumen diimbau untuk memiliki NPWP aktif guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dalam setiap transaksi emas.

Emas batangan masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Emas dianggap sebagai aset yang tahan terhadap inflasi, mudah dicairkan, dan relatif stabil dalam jangka panjang.

Pengamat keuangan dan perencana investasi, Denny Wicaksono, menyatakan bahwa meskipun harga emas fluktuatif dalam jangka pendek, emas tetap layak dikoleksi secara bertahap sebagai aset lindung nilai.

Kategori :