KORANPALPOS.COM – Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menetapkan jadwal libur bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dimulai Jumat 28 Maret 2025 dan kembali kerja pada Selasa 8 April 2025.
Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk memanfaatkan libur Idul Fitri dengan baik bersama keluarga.
Namun, ia menegaskan bahwa para ASN harus disiplin dalam kembali bekerja sesuai jadwal tanpa perlu diimbau dan diingatkan lagi.
"Libur bersama ini sudah diatur, begitu juga dengan TPP (Tambahan Penggasilan Pegawai ) dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dibayarkan sesuai ketentuan. ASN juga harus tahu kapan mulai libur dan kapan kembali bekerja. Tidak perlu lagi ada imbauan tambahan atau diingatkan kembali," ujar Yoppy, usai menghadiri acara Taklim Ramadhan, di masjid Agung As Salam, Kamis 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Melalui Pasar Murah, Kejari dan Pemkab OKI Ciptakan Lebaran Bahagia untuk Masyarakat
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Jelang Lebaran, Lapas Kayuagung Razia Delapan Kamar WBP
Ia menekankan bahwa libur panjang selama 10 hari ini adalah kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, bagi ASN yang tidak kembali bekerja tepat waktu, tentu ada aturan yang berlaku.
"Akan ada sanksi yang menjadi konsekuensi dari resiko yang harus dijalani," tegas Yoppy.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, menambahkan bahwa libur bersama Idulfitri dimulai pada 28 Maret dan para ASN wajib kembali bekerja pada 8 April 2025.
BACA JUGA:OPM Jangkau Hingga Pelosok Desa
BACA JUGA:Kunjungi Rutan Prabumulih, H Arlan Serahkan Hibah Alkes
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Lubuklinggau telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kewajiban apel bersama pasca-libur.
"Pada 8 April, semua ASN wajib hadir dalam apel bersama dan akan dilakukan absensi. Ini juga menjadi momen halal bihalal dan silaturahmi setelah libur panjang," jelas Trisko, Kamis 27 Maret 2025.
Selain itu, selama libur panjang, pelayanan publik tetap berjalan. Trisko menginstruksikan setiap OPD untuk mengatur jadwal piket, terutama bagi dinas yang menangani pelayanan langsung kepada masyarakat.