5 Hari Oktober Bakal Cuti Bersama : Hakim PA dan PN Kayuagung Masih Wait and See!
Hakim PA dan PN Kayuagung Masih Wait and See terkait Hari Oktober Bakal Cuti Bersama.-Foto : Diansyah-
OKI,KORANPALPOS.COM - Selama 5 hari dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, hakim di pengadilan seluruh Indonesia bakal melakukan cuti bersama "mogok".
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Korik Agustian melalui Humas, Muhammad Ismail SHI mengatakan, saat ini mereka masih wait and see.
"Kita masih menunggu, karena kami tetap berpedoman dengan arahan pimpinan. Kalau nanti diminta bergerak baru bergerak. Untuk hakim di PA Kayuagung ada 6 orang termasuk ketua dan wakil," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya itu bukan mogok tetapi murni cuti tahunan, karena ada pergerakan solidaritas hakim di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:3 Desa di Ogan Ilir Sumatera Selatan Dihantam Puting Beliung : 26 Rumah Warga Rusak Begini !
BACA JUGA:HUT ke-79 : PMI OKI Targetkan 50 Kantong Darah Terkumpul!
"Rencananya kami akan menemui orang tua kami di Mahkamah Agung (MA) dan pemangku kepentingan yakni pemerintah," ujarnya.
Adapun menurutnya, rencana itu dipicu kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim menjadi pilar utama dalam penegakkan hukum dan keadilan di negara Indonesia.
"Kemudian, menghendaki perubahan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 yang terkait dengan hak keuangan hakim. Sudah saatnya kita perjuangkan bersama untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak," ujarnya.
Dikatakannya lagi, perjuangan UU Jabatan Hakim untuk memastikan kedudukan mereka sebagai penjaga keadilan dapat terakomodasi dengan baik dan proporsional dalam sistem hukum.
BACA JUGA:Pj Bupati Canangkan Gerakan Tanam Cabai dan Vaksinasi Rabies Serentak
BACA JUGA:1.374 Pelamar CPNS di Lingkungan Pemkot Prabumulih Lulus Seleksi Administrasi
"Perjuangan UU Contempt of Court, sebagai perlindungan terhadap kewibawaan peradilan dalam menjalankan tugas tanpa intervensi dan tekanan dari pihak-pihak luar," tuturnya.
Lalu lanjutnya, hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan Hakim, sehingga mereka semua dapat bekerja dengan tenang, adil dan penuh integritas.