Oleh sebab itu, Andi meminta ketegasan dari pemerintah, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, agar dapat benar-benar tegas menindak dan menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:ASN Lubuklinggau Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Kecuali ...
BACA JUGA:Stok Darah PMI Lubuklinggau Kosong : Ini Penyebabnya !
"Buktinya sekarang masih ada kegiatan tambang ilegal yang beraktivitas, kenapa tidak ditindak hingga keseluruhan. Jangan hanya mencari tumbal dan masih banyak pengusaha yang beraktivitas. Mestinya, kalau ingin memberantas, ayo berantas secara keseluruhan tanpa pandang bulu," pintanya.
Untuk diketahui, terdakwa Bobi Candra akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 26 Maret 2025. Majelis Hakim nantinya akan memutuskan jadwal sidang pembacaan vonis usai agenda pembacaan pledoi.