Dalam operasi ini, tiga anggota DPRD OKU yang ditangkap berinisial FA (dari Partai Hanura), FI (dari PDI Perjuangan), dan UH (dari Partai Persatuan Pembangunan).
Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU yang turut diamankan dalam OTT ini berinisial Nov.
Ketiga ASN yang terlibat masih dalam proses identifikasi lebih lanjut oleh penyidik KPK.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah 3 Ruangan di Pemkab Muba dan Rumah Pribadi Yudi Herzandi
BACA JUGA:Pengusaha Kondang H. Halim Ditahan di Rutan Pakjo : Ini Kasus yang Menjeratnya !
Sementara itu, satu orang kontraktor yang ikut diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang tengah berjalan di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Dugaan awal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.
Meskipun KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, dugaan kuat menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.
KPK biasanya menangani kasus semacam ini yang melibatkan anggaran daerah dan pengadaan proyek publik.
Dalam berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK, praktik suap dalam proyek pembangunan sering kali melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat dinas terkait, anggota legislatif, hingga pihak swasta seperti kontraktor.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
OTT yang dilakukan KPK ini sontak mengejutkan masyarakat OKU.
Banyak pihak menilai bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Beberapa aktivis antikorupsi bahkan mendesak agar pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar dapat menjadi efek jera bagi para pejabat daerah lainnya.
Sejumlah pihak juga menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait detail kasus yang menjerat para pejabat tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK dijadwalkan akan melakukan penggeledahan lanjutan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas PUPR OKU dan kantor DPRD OKU untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan kasus ini.