Baznas Sumsel berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal kepada yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak atau hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
"Kami memastikan bahwa dana zakat yang diterima akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ungkap Marjundi.
Baznas juga bekerja sama dengan berbagai lembaga sosial dan masjid-masjid di Sumsel untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.
Selain itu, layanan pembayaran zakat secara daring juga tersedia guna memudahkan masyarakat dalam berzakat tanpa harus datang langsung ke kantor Baznas.
Dalam kesempatan tersebut, Baznas Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat Muslim di Sumsel untuk meningkatkan kesadaran dalam berzakat sebagai bagian dari kewajiban agama dan wujud kepedulian terhadap sesama.
"Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan sosial. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan," tutur Marjundi.
Baznas berharap bahwa dengan adanya penetapan zakat fitrah dan zakat maal ini, masyarakat dapat segera menunaikan kewajiban zakatnya dan semakin memahami pentingnya berbagi kepada sesama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Baznas Sumsel atau mengakses layanan informasi resmi melalui situs web dan media sosial Baznas.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat di Sumatera Selatan kini memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan zakat maal mereka.
Semoga dengan meningkatnya kesadaran dalam berzakat, kesejahteraan umat Islam dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. (ant)