Baznas Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

Kemenag Pekanbaru terbitkan ketentuan zakat Fitrah-Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Baznas Sumsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, serta berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di wilayah tersebut.

Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA:Hidangan Wajib Berbuka Puasa

BACA JUGA:Ramadan Momentum Mewujudkan Ekonomi Madani

"Zakat fitrah sudah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga per kilogram beras yang ditetapkan adalah Rp15.000, sehingga nominalnya menjadi Rp37.500 per jiwa atau sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari," ujar Marjundi di Palembang, Jumat (14/3).

Marjundi menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan batas akhirnya adalah sebelum khatib selesai membaca khutbah shalat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan, dengan tenggat waktu dari terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri," katanya.

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada para penerima yang berhak.

BACA JUGA:Minyak Goreng Jadi Buruan Utama di Pasar Ramadhan Kota Palembang

BACA JUGA:BRI Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran nilai zakat harta (maal) bagi mereka yang telah mencapai nisab atau batas minimal kepemilikan harta.

"Bagi mereka yang mempunyai harta tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, dan perak yang telah cukup nisabnya, yaitu setara atau minimal sebesar 85 gram emas dan haulnya (masa kepemilikan) telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya adalah 2,5 persen dari harta kekayaannya," jelas Marjundi.

Harga emas per gram yang dijadikan acuan dalam perhitungan nisab zakat harta mengacu pada harga emas yang berlaku saat itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan